Cerita Rumit Dibalik Proses Pemindahan Perpustakaan Soediman Kartohadiprodjo
Dep. Advokasi BEM FHUI 2011
Proses pemindahan Perpustakaan Soediman Kartohadiprodjo sudah berlangsung sejak dua minggu yang lalu tepatnya sejak kamis tanggal 13 april 2011 lalu. Terdapat cerita rumit dan perdebatan panjang antara mahasiswa dengan pihak Dekanat FHUI dan Kepala Perpustakaan Pusat selama proses pemindahan tersebut.
Berawal dari isu intergrasi perpustakaan seluruh fakultas di Universitas Indonesia (UI) yang akan dipusatkan di perpustakaan pusat UI yang baru menghentakkan seluruh kalangan civitas akademika seantero UI. Tidak terkecuali di FHUI, isu ini menjadi pembicaraan hangat mengingat buku adalah kebutuhan paling pokok bagi mahasiswa. Oleh karena itu, beberapa mahasiswa yang tergabung dalam BEM FHUI 2011 pada Rabu, 23 Maret 2011 menyambangi Dekan FHUI, Prof. Safri Nugraha, S.H., LL.M., PhD, untuk mendapatkan penjelasan terhadap sikap dari FHUI terkait isu integrasi perpustakaan tersebut. Pada intinya ada beberapa informasi terkait proses pemindahan perpustakaan ini, yakni: (1). Bahwa Perpustakaan Soediman Kartohadiprodjo akan dipindahkan secara keseluruhan dengan pertimbangan perpustakaan pusat nantinya akan beroperasi 24 jam dan jaraknya yang dekat dengan FHUI sendiri; (2) Proses pemindahan akan diselenggarakan pada tanggal 25-29 April 2011 dan proses peminjaman tetap diperbolehkan sampai tanggal 23 April 2011; (3) Perpustakaan Pusat yang baru akan diresmikan oleh Presiden SBY pada tanggal 2 Mei 2011 dan sejak diresmikan perpustakaan pusat sudah dapat diakses; dan (4) Bekas ruangan Perpustakaan Soediman Kartohadiprodjo akan dilakukan renovasi untuk menjadi ruang Guru Besar FHUI.
Berselang dua hari yakni pada tanggal 25 Maret 2011, civitas FHUI dikagetkan dengan ditempelnya sebuah kertas pengumuman bahwa Perpustakaan Soediman Kartohadiprodjo mulai akan ditutup sejak tanggal 1 April 2011. Menanggapi berita ini, tanggal 29 Maret 2011 beberapa mahasiswa dari Departemen Advokasi BEM FHUI 2011 menggandeng BPM FHUI 2011 mendatangi Kepala Perpustakaan Soediman Kartohadiprodjo, Ibu Meliyana Yustikarini S.H., M.H., untuk mendapatkan alasan pemercepatan penutupan Perpustakaan Soediman Kartohadiprodjo tersebut. Dari hasil pertemuan tersebut dikatakan bahwa pemercepatan ini perlu dilakukan mengingat proses pendataan, penempelan label, dan pengepakan yang membutuhkan waktu lama karena sumber daya manusia Perpustakaan Soediman Kartohadiprodjo yang sangat sedikit. Selain itu, jadwal pemindahan pada tanggal 25-29 April 2011 tidak dapat dimundurkan karena hal tersebut merupakan jadwal yang sudah ditentukan dari Perpustakaan Pusat.
Keesokan harinya, tanggal 30 Maret 2011 pukul 14.00 WIB beberapa perwakilan BEM FHUI 2011 yang dipimpin langsung oleh wakil ketua BEM FHUI 2011, Muhammad Rizaldi, mendatangi Ketua Perpustakaan Pusat Ibu Luki Wijayanti. Dari pertemuan tersebut didapatkan keterangan bahwa jadwal pemindahan perpustkaan merupakan otoritas masing-masing fakultas. Beliau juga membebaskan kepada fakultas jika fakultas bersangkutan keberatan untuk melakukan pemindahan.
Isu pemindahan semakin memanas dikalangan mahasiswa dan pemindahan perpustakaan dinilai kurang tepat pada waktu dekat ini, khususnya bagi teman-teman yang sedang mengerjakan skripsi. Oleh karena itu, pada tanggal 31 Maret 2011 Departemen Advokasi BEM FHUI 2011 menyebarkan kuisioner keluhan dan keinginan mahasiswa terkait isu pemindahan Perpustakaan Soediman Kartohadiprodjo tersebut. Kuisioner disebarkan secara acak (random) kepada 300 mahasiswa FHUI dengan hasil 90% koresponden menyatakan keberatannya terhadap pemindahan Perpustakaan Soediman Kartohadiprodjo dalam jangka waktu dekat dan menginginkan pemindahan tersebut ditunda sampai akhir UAS untuk buku dan libur semester pendek untuk skripsi dan tesis. Atas dukungan mahasiswa inilah sebagai bahan kami untuk melakukan negosiasi guna melakukan penundaan pemindahan perpustakaan.
Pada tanggal 1 April 2011, BEM FHUI 2011 mendatangi Ibu Meli dan Bapak Dian Puji N. Simatupang di ruangannya. Pada pertemuan hari ini terjadi negosiasi dan perdebatan antara mahasiswa dengan pihak perpustakaan. Negosiasi berakhir dengan kesepakatan bahwa: (1) skripsi dan tesis tetap dapat diakses selama proses pemindahan; dan (2) buku-buku yang berkaitan dengan mata kuliah tertentu yang memberikan tugas akhir berupa makalah dan tugas lainnya yang membutuhkan referensi buku perpustakaan pemindahannya ditunda hingga akhir UAS. Atas kesepakatan ini, mahasiswa sepakat untuk bertemu kembali Ibu Meli pada tanggal 6 April 2011 untuk membicarakan buku mata saja yang perlu di tunda pemindahannya.
Oleh karena itu, pada tanggal 3-5 April 2011 Departemen Advokasi BEM FHUI 2011 kembali melakukan riset kecil dengan menyebarkan 100 kuisioner kepada seluruh mahasiswa FHUI dari berbagai angkatan. Dari hasil kuisioner ini ditemukan bahwa terdapat 11 mata kuliah yang memberikan tugas akhir yakni Hukum Pidana, Hukum dan Ham, Koperasi, Hukum Perburuhan, Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Islam, Kapsel Perdata, MPPH, Tanggung Jawab Profesi dan Hukum Tata Negara. Buku-buku yang tersebut dapat diakses hingga akhir UAS Semester Genap namun tidak dapat dibawa pulang oleh mahasiswa.
Akan tetapi terdapat berita mengagetkan bahwa terjadi pemercepatan proses pemindahan yakni sejak tanggal 13-15 April 2011 dari semula tanggal 25-29 April 2011. Selain itu, Perpustakaan Pusat yang baru tidak jadi diresmikan oleh Presiden SBY tanggal 2 Mei 2011. Peresmian akan dimundurkan sesuai dengan jadwal presiden sebagaimana standar protokoler kepresidenan. Perjuangan mengawal proses pemindahan perpustakaan masih belum selesai. Departemen Advokasi BEM FHUI 2011 merangkul BPM FHUI 2011 akan terus mengawal proses pemindahan perpustakaan ini dan memastikan agar tidak ada hak-hak mahasiswa yang akan terlanggar akibat ketidakjelasan proses pemindahan perpustakaan ini.
Departemen Advokasi BEM FHUI 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar