LAPORAN HASIL WAWANCARA
DENGAN BAPAK PURNAWIDHI PURBACARAKA
KASUB PARALEL
23 Februari 2011
Topik: Kuliah Kelas Paralel
• Kurikulum kelas paralel mempunyai matakuliah hukum wajib yang sudah di kelompokan yang berjumlah 116 sks.
• Matakuliah pengembangan kepribadian Universitas Indonesia yang berjumlah 18 sks.
• Matakuliah pilihan sebanyak 10 sks yang terdiri dari 2 sks matakuliah serumpun (ilmu sosial) dan matakuliah lainnya sebanyak 8 sks.
• Jadwal belajar tetap berlangsung pada pukul 14.00.
• Paralel tidak lagi mengenal penjurusan (PK) karena diharapkan mahasiswa hukum dapat mengusai semua bidang hukum.
• Untuk semester pendek semua matakuliah yang berhubungan dengan semester gasal akan ditawarkan kepada dosen yang bersangkutan terlebih dahulu setelah dosen yang bersangkutan menyatakan kesanggupannya maka akan ditawarkan ke mahasiswa dengan syarat tiap matakuliah yang ditawarkan mempunyai peserta minimal 15 orang.
• Untuk nominal per sks seharga Rp.300.000,00 untuk kelas ekstensi, sedangkan untuk paralel belum diketahui informasi yang lebih lanjut.
• Jumlah sks yang diperoleh di semester pendek akan diperhitungkan kedalam IPK.
Contoh penggabungan mata kuliah yang dulunya merupakan matakuliah khusus;
1. Pemilu akan digabung menjadi HTN II
2. Hukum waris Islam akan digabung menjadi Hukum Islam II
Contoh matakuliah yang biasanya ditawarkan pada saat semester pendek:
1. Hukum perikatan
2. HAN
3. Perjanjian khusus
4. Hukum Internasional
5. Hukum Acara Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar