Lika-liku Perjalanan Advokasi Barel
“Sebuah dedikasi untuk keadilan”

Tepatnya di depan kampus FHUI tercinta, terdapat sebuah obyek pengabdian yang konkrit. Ya, Pintu Barel namanya, yang menghubungkan Universitas Indonesia dengan lingkungan Barel menuju Jalan Margonda.
Lingkungan Barel terdiri dari masyarakat yang kompleks. Terdapat kurang lebih sebanyak 100 kepala keluarga yang tinggal di Barel, baik masyarakat asli yang memang sudah tinggal sejak awal di Barel, maupun masyarakat pendatang yang rata-rata datang untuk membuka usaha di Barel. Mayarakat ini kemudian mendirikan berbagai macam bidang usaha yang dikelola oleh masyarakat setempat yaitu, kos-kosan, warung kopi, tempat makan, foto kopi, warung internet, dan lain sebagainya. Usaha-usaha tersebut merupakan sumber penghasilan utama masyarakat Barel, yang mana rata-rata pengguna barang dan jasa usaha mereka adalah civitas academika UI, seperti karyawan, mahasiswa, dosen, dan lain sebagainya. Karenanya, keberadaan pintu Barel itu sendiri merupakan suatu hal yang sangat penting, karena hanya melalui Pintu Barel konsumen yang berasal dari civitas Academika UI dapat mengakses Barel secara efektif. Apabila Pintu Barel ditutup, maka dapat diperkirakan sebagian besar Masyarakat Barel akan kehilangan sumber mata pencaharian mereka.
Penutupan pintu barel ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga orang-orang yang menggunakan akses pintu barel dan konsumen dari usaha-usaha yang ada di barel. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pelintas pintu barel, yang demikian banyaknya yang mencapai lebih dari 1000 orang perhari. selain itu juga dapat dilihat dari jumlah mahasiswa yang menempati kos-kosan di Barel yang memang terjangkau dengan kemampuan mahasiswa dan para pengguna jasa fotokopi serta percetakan yang nampaknya warga civitas academika Universitas Indonesia sudah sangat tergantung akan keberadaannya. Struktur masyarakat Barel sudah seperti masyarakat pada umumnya karena sudah terdapat RT dan RW sebagai pemerintah di daerah Barel. Dalam hal ini Barel terdiri dari RT 03 dan RT 04, yang merupakan cakupan Kelurahan Pondok Cina.
Penutupan ini juga didasari alasan keamanan. Terjadi beberapa kecelakaan yang menimpa beberapa mahasiswa UI. Pintu Barel memberi akses bagi kita untuk sampai ke daerah Barel. Untuk melakukan ini, setiap orang yang ingin ke Barel dari UI harus terlebih dahulu menyebrangi lintasan rel kereta api yang tanpa pengamanan. Dengan kata lain, memang perlintasan yang ada di Barel adalah penyebrangan liar yang tidak disertifikasi oleh PT. KAI dan pemertintah daerah. Menurut pihak UI, penutupan ini sah-sah saja karena perlintasan liar melanggar hukum.
Secara historis, masalah Pintu Barel dimulai pada tahun 2006 ketika terdengar berita bahwa Universitas Indonesia akan menutup 9 pintu kecil yang mengelilingi Universitas Indonesia, karena ada perencanaan bahwa kelak Universitas Indonesia akan memiliki satu pintu akses masuk saja. Atas upaya warga, akhirnya tidak keseluruhan pintu akses tersebut ditutup. Tiga pintu telah ditutup terlebih dahulu namun masalah ini selesai setelah terjadi protes dari warga yang berdemonstrasi di depan rektorat.
Permasalahan Pintu Barel kembali mencuat pada tanggal 31 Mei 2010. Pihak Universitas Indonesia, melalui Subdit, melakukan penutupan Pintu Barel tanpa dialog ataupun sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat. Penutupan sepihak ini memicu respon negatif dari warga Barel, mahasiswa FHUI pada khususnya, ataupun siapa saja yang sangat sering menggunakan akses Pintu Barel.
Segala upaya untuk membuka kembali pintu barel dilakukan, yakni salah satunya pada tanggal 5 Juli 2010, perwakilan warga Barel dan para mahasiswa Universitas Indonesia berdialog dengan perwakilan pihak Rektorat Universitas Indonesia yang diwakili oleh direktur umum dan fasilitas Universitas Indonesia, Dhonanta Daneswara beserta staf di DPRD Depok,. Hasil pertemuan tersebut adalah bahwa pihak Universitas Indonesia bersedia membuka Pintu Barel dengan syarat ada surat rekomendasi dari Pemerintah Kota Depok.
Perwakilan Pemerintah Kota Depok, DPRD Depok, warga dan mahasiswa menyampaikan langsung rekomendasi Pemerintah Kota Depok kepada Rektor Universitas Indonesia. Namun, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri, tidak mau minindak lanjuti surat rekomendasi tersebut yang telah dibuat.“UI adalah rumah kami, mau kami tutup (Pintu Barel) ataupun kami buka, itu terserah kami.” demikian pernyataan Rektor UI.
Perjalanan Advokasi Barel sempat tidak memiliki titik temu antara keinginan Rektorat dengan Mahasiswa dan Masyarakat Barel. Melalui “Tim Barel” BEM FHUI 2011 yang beranggotakan Jeremiah dan Omar M (Dept. Advokasi BEM FHUI 2011), Aditya (Dept. Pengmas BEM FHUI 2011), Ali dan Lutfi (Dept. Polkum BEM FHUI 2011) langsung diketuai Lidzikri Caesar sebagai Ketua BEM FHUI 2011 mencari solusi terbaik dari polemik yang terjadi melalui penelitian dan advokasi kepentingan-kepentingan; warga Barel, mahasiswa, dan lain-lainnya yang tidak berjalan secara dua arah.
Adapun beberapa hal yang sudah kami lakukan adalah pengkajian terhadap masalah Pintu Barel serta restrukturisasi Pintu Barel. Kajian kami lakukan dengan mewawancarai beberapa narasumber, studi dan olah data dari PT. KAI, dan juga penelitian beberapa undang-undang yang mengatur perlintasan kereta api. Restrukturisasi kami lakukan melalui pembuatan palang-palang, pos jaga, dan atribut-atribut sebuah penyebrangan rel kereta yang legal; serta pembersihan/perapihan lingkungan sekitar perlintasan yang kurang terurus. Restrukturisasi ini kami lakukan bersama-sama dengan koordinasi masyarakat Barel. Sebagai kerja akhir dari restrukturisasi ini kami kembali memasang Pintu Barel yang sudah bolong. Maksud dari aksi ini adalah mengembalikan status pintu ini ke status semula, yakni operasional pintu adalah buka-tutup, bukan tertutup. Upaya inipun mendapat respon yang relatif positif dari pihak rektorat. Alhasil, letak Pintu Barel dipindahkan dekat dengan Halte depan FHUI dan pihak UI juga membangun jalan perlintasan menuju penyebrangan rel secara rapi.
Itulah yang sejauh ini sudah kami lakukan. Kami tidak mau disebut sebagai “pejuang-pejuang Barel” karena kami rasa tugas pengabdian ini sudah sewajarnya kami lakukan sebagai mahasiswa. Yang kami kerjakan juga tidak lepas dari dukungan warga Barel dan warga UI yang senantiasa membantu. Sekalipun secara hukum penutupan tersebut sah, selama masih ada kepentingan masyarakat lemah yang tidak dihiraukan, kami akan tetap berjuang untuk menciptakan keadilan, setidaknya secara moril dan sosial. Kampus UI adalah kampus seluruh warga negara Indonesia. Kampus UI ada untuk Indonesia. Jangan biarkan kepentingan-kepentingan individu atau kelompok mencoreng peran utama UI itu sendiri. Marilah lebih dewasa dalam mengambil keputusan. Sekalipun terjadi perselisihan, marilah kita bersama-sama mencari jalan keluar yang terbaik.
Apakah tugas kami sudah selesai? Mungkin untuk sebuah proker sebuah badan otonom kampus, ya. Tapi tidak untuk tugas kami sebagai mahasiswa. Memang sangat banyak kekurangan dan kesalahan yang kami lakukan sebagai individu ataupun kelompok. Namun kerinduan kami untuk mengabdi dan mealayani tidak akan terhentikan. Kami akan terus ada untuk menegakkan keadilan dimanapun kami ditempatkan.
“Human progress is neither automatic nor inevitable... Every step toward the goal of justice requires sacrifice, suffering, and struggle; the tireless exertions and passionate concern of dedicated individuals.”
Martin Luther King, Jr.
Salam perjuangan,
Tim Advokasi Barel
BEM FHUI 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar